Baleg Siapkan Penyusunan RUU Keinsinyuran
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran. RUU ini merupakan usul inisiatif DPR dan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.
Rapat Pleno Baleg, Senin (25/6) dengan agenda presentasi Deputi Perundang-Undangan (PUU) Sekjen DPR RI dan Tim Ahli yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan, sebelumnya Tim Ahli di bawah koordinasi Deputi PUU sudah menyusun pokok-pokok pikiran tentang RUU dimaksud.
Diharapkan pada Masa Persidangan IV kali ini, RUU tersebut sudah dapat dimintakan masukan dari beberapa Narasumber dan apabila memungkinkan sudah dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
Mulyono mengatakan, Indonesia sampai saat ini belum memeiliki Engineer Act sebagai bentuk peraturan yang secara komprehensif mengatur dan sekaligus memberikan pengakuan terhadap profesi insinyur. Di sisi lain, sudah banyak negara yang memiliki engineer act yaitu Malaysia, Singapura, Australia, Canada dan negara-negara lain.
Secara umum pengaturan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran diarahkan sebagai upaya pemenuhan kebutahan masyarakat akan adanya dasar hukum yang mengatur praktek keinsinyuran secara lebih sistemik dan profesional.
Mulyono menambahkan, arah penyusunan RUU tentang Keinsinyuran berlandaskan pada 4 (empat) pilar keinsinyuran, yakni, infrastruktur, pendidikan tinggi dan pelatihan (mempersiapkan insinyur profesional), kesiapan teknologi, dan inovasi.
Adapun tujuan Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran sangat strategis untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan alih teknologi, mengamankan investasi dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi, serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Sementara itu, jangkauan pengaturan RUU tentang Keinsinyuran mencakup sekurang-kurangnya tujuh hal yaitu, pengaturan mengenai insinyur dan insinyur profesional, penjaminan atas kualifikasi, keahlian, kompetensi dan mutu jasa insinyur, pendidikan tinggi, pendidikan profesi dan pelatihan keinsinyuran.
Selain itu, pemberdayaan, pengembangan kapasitas diri dan pengorganisasian insinyur, pengawasan dan perlindungan terhadap kesalahan, kelalaian dan penyalahgunaan praktek keinsinyuran (kode etik isninyur dan penegakannya), daya saing dan kerjasama antara insinyur lokal dan insinyur asing dan kontribusi serta partisipasi insinyur dalam pembangunan nasional.
Esok hari (Selasa 26/6) rencananya Baleg akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan jajaran akademisi dari ITB, ITS dan IPB untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan RUU dimaksud. (tt)foto: wy/parle